JAKARTA - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi perlu mencermati informasi layanan yang tersedia hari ini.
Pada Rabu, 25 Februari 2026, kepolisian kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik tertentu guna memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu di tengah aktivitas harian.
Namun demikian, tidak semua wilayah di DIY mendapatkan layanan SIM Keliling pada hari yang sama. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui lokasi, jam operasional, serta persyaratan terbaru agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Yogyakarta
Untuk wilayah Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta menyiagakan dua titik layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Lokasi pertama berada di depan Puro Pakualaman, dengan jam pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB. Titik ini kerap menjadi pilihan warga karena lokasinya yang strategis dan mudah dijangkau.
Selain itu, layanan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik Kompleks Balai Kota Jogja. Di lokasi ini, pelayanan dibuka lebih awal, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kehadiran layanan di Mal Pelayanan Publik diharapkan dapat mengakomodasi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM sambil mengakses layanan administrasi lainnya dalam satu tempat.
Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Gunungkidul
Bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Gunungkidul, Polres Gunungkidul juga menghadirkan layanan SIM Keliling pada hari ini. Unit layanan ditempatkan di Toserba Sambipitu, Patuk. Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, tergantung jumlah pemohon yang hadir.
Lokasi ini dipilih untuk menjangkau warga di kawasan Gunungkidul bagian barat dan sekitarnya agar tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas. Warga diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat minat masyarakat terhadap layanan SIM Keliling biasanya cukup tinggi.
Wilayah Bantul dan Sleman Tidak Ada Layanan Keliling
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Bantul dan Sleman, tidak terdapat agenda layanan SIM Keliling di titik luar berdasarkan jadwal rutin yang tersedia. Masyarakat di dua wilayah tersebut disarankan untuk langsung mendatangi kantor Satpas atau Mal Pelayanan Publik masing-masing daerah apabila ingin mengurus perpanjangan SIM.
Ketiadaan layanan keliling ini menjadi pengingat bagi warga Bantul dan Sleman agar merencanakan waktu kunjungan dengan baik. Dengan datang langsung ke kantor pelayanan resmi, masyarakat tetap dapat memperoleh layanan sesuai prosedur yang berlaku.
Syarat Administrasi Terbaru Perpanjangan SIM
Proses pengurusan SIM saat ini menuntut kesiapan dokumen yang lebih lengkap seiring diberlakukannya regulasi baru sejak 1 November 2024. Salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh setiap pemohon adalah bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan. Dokumen ini menjadi syarat mutlak, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Selain itu, pemohon juga diwajibkan membawa kartu identitas berupa E-KTP asli beserta fotokopinya sebanyak tiga rangkap. Dokumen ini digunakan untuk keperluan pendataan dan verifikasi identitas. Khusus bagi pemohon perpanjangan SIM, SIM lama yang masih berlaku harus disertakan agar status legalitas berkendara tetap berkesinambungan tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru dari awal.
Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Pemohon
Tidak hanya dokumen administratif, aspek kesehatan fisik dan mental juga menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan SIM. Setiap pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan kesehatan atau KIR dokter untuk memastikan kondisi fisik yang layak dalam berkendara. Pemeriksaan ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan akibat gangguan kesehatan pengemudi.
Selain pemeriksaan fisik, pemohon juga harus menyertakan hasil tes psikologi. Tes ini berfungsi untuk menilai stabilitas emosi, konsentrasi, serta kemampuan pengendalian diri saat berada di jalan raya. Kedua dokumen kesehatan tersebut umumnya dapat diperoleh langsung di lokasi layanan SIM Keliling maupun Satpas, sehingga masyarakat tidak perlu mencarinya secara terpisah.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif, kesehatan, serta bukti kepesertaan jaminan sosial, pemohon dapat melanjutkan ke tahapan pelayanan berikutnya. Kepatuhan terhadap prosedur ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas serta menumbuhkan kesadaran hukum bagi setiap pengendara.
Melalui layanan SIM Keliling yang tersedia hari ini, masyarakat DIY diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara optimal. Dengan persiapan dokumen yang matang dan datang sesuai jadwal, proses perpanjangan SIM dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan nyaman.