JAKARTA - Industri asuransi umum di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius pada salah satu lini bisnis utamanya, yakni asuransi kredit. Berdasarkan data terbaru tahun 2025, angka rasio klaim pada sektor ini menunjukkan level yang cukup mengkhawatirkan bagi stabilitas keuangan perusahaan asuransi. Tingginya rasio ini mencerminkan adanya tekanan pada kualitas kredit di sektor perbankan dan pembiayaan yang kemudian berdampak langsung pada beban klaim yang harus ditanggung oleh industri asuransi umum.
Fenomena ini menjadi sinyal bagi para pelaku industri untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap strategi underwriting dan manajemen risiko. Rasio klaim yang hampir menyentuh angka 100 persen menandakan bahwa margin keuntungan bagi perusahaan asuransi di lini bisnis ini menjadi sangat tipis, bahkan berisiko mengalami kerugian jika tidak segera dilakukan langkah-langkah mitigasi yang tepat.
Tantangan Berat Asuransi Umum di Sektor Kredit
Catatan kinerja industri asuransi umum pada sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa rasio klaim asuransi kredit masih bertengger di level tinggi, yakni sebesar 95,7%. Angka ini menjadi sorotan utama mengingat asuransi kredit merupakan penopang besar pendapatan premi bagi banyak perusahaan asuransi umum di tanah air. Kondisi ini menggambarkan bahwa hampir seluruh premi yang dikumpulkan dari nasabah pada lini ini harus dikeluarkan kembali untuk membayar klaim yang diajukan.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti bahwa kenaikan rasio ini tidak lepas dari kondisi ekonomi makro yang memengaruhi kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Ketika gagal bayar terjadi pada tingkat perbankan atau lembaga pembiayaan, maka beban tersebut secara otomatis beralih ke perusahaan asuransi sebagai penjamin kredit. Tingginya angka 95,7% ini menunjukkan bahwa beban klaim belum menunjukkan tanda-tanda pelandaian yang signifikan sejak periode tahun sebelumnya.
Penyebab Dominan di Balik Melambungnya Angka Klaim
Ada beberapa faktor krusial yang dinilai menjadi pemicu utama tetap tingginya rasio klaim asuransi kredit pada 2025. Salah satunya adalah akumulasi risiko dari penyaluran kredit pada tahun-tahun sebelumnya yang baru menampakkan dampaknya pada periode ini. Selain itu, dinamika suku bunga dan inflasi juga turut memengaruhi daya beli serta kapasitas pembayaran masyarakat yang berdampak pada peningkatan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL).
Para ahli industri berpendapat bahwa tingginya rasio klaim ini juga disebabkan oleh penetapan tarif premi yang selama ini dianggap terlalu kompetitif atau "underpricing". Dengan premi yang rendah namun risiko yang dijamin sangat besar, ketidakseimbangan finansial menjadi sulit dihindari saat gelombang klaim datang. Oleh karena itu, rasio 95,7% ini menjadi pengingat keras bahwa efisiensi operasional saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan penetapan harga risiko yang lebih akurat.
Pentingnya Penguatan Strategi Underwriting
Menyikapi kondisi ini, perusahaan asuransi umum didorong untuk memperketat proses seleksi risiko atau underwriting. Langkah ini sangat penting agar perusahaan tidak terjebak dalam portofolio kredit yang berkualitas rendah. Penguatan kolaborasi dengan pihak perbankan dalam hal pertukaran data debitur menjadi salah satu solusi yang sering didiskusikan guna meminimalisir potensi gagal bayar di masa depan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah memberikan perhatian khusus terhadap lini bisnis asuransi kredit. Pengawasan yang lebih ketat diberlakukan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan asuransi memiliki cadangan teknis yang cukup untuk menghadapi lonjakan klaim. Dengan rasio klaim di level 95,7%, ketahanan modal perusahaan asuransi benar-benar diuji untuk memastikan kewajiban kepada pemegang polis tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu kelangsungan usaha.
Upaya Perbaikan Melalui Regulasi Tarif Premi
Salah satu solusi jangka panjang yang sedang ditempuh oleh industri adalah penyesuaian regulasi terkait tarif premi asuransi kredit. AAUI bersama dengan regulator terus mengkaji standar tarif yang lebih sehat agar mampu menutup ekspektasi klaim yang tinggi. Jika tarif premi tetap berada di level yang sangat rendah sementara rasio klaim bertahan di angka 95,7%, maka dikhawatirkan minat perusahaan asuransi untuk bermain di sektor ini akan menurun, yang pada akhirnya dapat mengganggu penyaluran kredit nasional.
Revisi atas ketentuan tarif diharapkan dapat menciptakan iklim kompetisi yang lebih sehat. Perusahaan asuransi tidak lagi hanya berkompetisi pada harga, melainkan pada kualitas layanan dan kecepatan penyelesaian klaim. Penyesuaian ini dianggap sebagai obat pahit yang harus ditelan demi menyehatkan kembali struktur finansial industri asuransi umum di masa yang akan datang.
Dampak Bagi Sektor Perbankan dan Lembaga Pembiayaan
Kondisi asuransi umum yang tertekan oleh rasio klaim tinggi ini secara tidak langsung juga berdampak pada sektor perbankan. Jika perusahaan asuransi memperketat syarat penjaminan atau menaikkan premi secara drastis, maka biaya pinjaman bagi masyarakat juga berpotensi meningkat. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya keterkaitan antara industri asuransi dan sektor keuangan secara keseluruhan.
Perbankan kini mulai lebih selektif dalam memilih mitra asuransi. Bank cenderung mencari perusahaan asuransi yang memiliki rasio kecukupan modal (Risk-Based Capital/RBC) yang kuat meskipun rasio klaim di pasar sedang tinggi. Kepercayaan antara perbankan dan asuransi menjadi modal utama dalam menjaga agar roda ekonomi tetap berputar melalui penyaluran kredit yang terproteksi dengan baik.
Proyeksi dan Harapan di Akhir Tahun 2025
Meskipun rasio klaim menyentuh angka 95,7%, pelaku industri tetap optimistis bahwa perbaikan kondisi ekonomi secara bertahap akan membawa dampak positif. Fokus pada perbaikan kualitas data dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan scoring risiko diharapkan dapat membantu menurunkan rasio klaim secara perlahan namun pasti di masa depan.
Perusahaan asuransi yang mampu bertahan dan mengelola risiko dengan baik di tengah tingginya rasio klaim ini diprediksi akan menjadi pemimpin pasar saat kondisi ekonomi kembali stabil. Level 95,7% pada 2025 ini akan dicatat sebagai titik balik penting bagi industri asuransi umum di Indonesia untuk meninggalkan praktik lama dan beralih ke manajemen asuransi kredit yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.