JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru menjelang Ramadhan 2026.
Periode kedua ini khusus bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan uang pecahan baru layak edar, baik untuk keperluan THR maupun tradisi berbagi di Hari Raya Idul Fitri.
Fenomena penukaran uang baru selalu menarik perhatian publik, terutama menjelang Lebaran. Kas Keliling BI menjadi solusi praktis, tetapi kuota terbatas membuat masyarakat harus siap mendaftar lebih awal agar tidak kehabisan slot.
Penukaran uang baru tidak hanya soal kebutuhan, tetapi juga bagian dari tradisi sosial yang telah berlangsung turun-temurun di Indonesia.
Periode Kedua Penukaran Uang Baru BI 2026
Pemesanan penukaran uang baru periode kedua di wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bandung, dibuka sejak Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga kuota habis. Pendaftaran harus dilakukan secara daring melalui situs resmi pintar.bi.go.id dan tidak dapat diwakilkan.
Masyarakat yang ingin menukarkan uang wajib menggunakan data diri sesuai identitas resmi (KTP atau paspor) untuk menghindari kendala saat verifikasi di lokasi. Sistem daring ini diterapkan agar proses lebih efisien dan antrean di lokasi tidak membludak.
Langkah-Langkah Penukaran Uang Baru
Berikut prosedur penukaran uang baru melalui layanan PINTAR BI:
Akses situs resmi BI di pintar.bi.go.id
Masuk ke waiting room bila antrean sedang padat
Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
Tentukan lokasi kas keliling yang diinginkan
Pilih tanggal penukaran sesuai jadwal yang tersedia
Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor HP, email)
Tentukan jumlah lembar uang sesuai batas ketentuan
Unduh dan simpan bukti pemesanan
Bukti pemesanan wajib dibawa ke lokasi karena memuat kode booking, jadwal, dan titik kas keliling. Tanpa bukti ini, petugas tidak akan melayani proses penukaran.
Lokasi Kas Keliling di Kota Bandung
BI Jawa Barat menyiapkan tiga lokasi penukaran uang baru periode kedua di Kota Bandung:
Gedung Balai Sartika – Jalan Buah Batu, Jalan Suryalaya Indah No.1
Jadwal: 5–6 Maret dan 9–12 Maret 2026
Parkir Barat – Trans Studio Mall – Jalan Gatot Subroto No.289
Jadwal: 6–7 Maret 2026
Gedung Heritage BI Jawa Barat – Jalan Braga No.239
Jadwal: 9–12 Maret 2026
Setiap lokasi memiliki kuota terbatas sehingga masyarakat diimbau melakukan pemesanan lebih awal agar slot tidak habis.
Lokasi Kas Keliling di Jawa Barat
Selain Kota Bandung, enam lokasi lain di Jawa Barat juga melayani penukaran uang baru periode kedua:
Masjid Agung Cianjur: 10–11 Maret 2026
Masjid Agung Beno Yusuf Purwakarta: 3–4 Maret 2026
Masjid Agung Banjar: 9–10 Maret 2026
Masjid Agung Karawang: 3–4 Maret 2026
Masjid Agung Subang: 10–11 Maret 2026
Masjid Agung Kabupaten Sukabumi: 3–4 Maret 2026
Seluruh jadwal penukaran berlangsung antara 2 Maret hingga 12 Maret 2026, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi daring.
Ketentuan dan Batas Maksimal Penukaran
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp5.300.000 per orang, dengan rincian:
Rp50.000 maksimal 50 lembar
Rp20.000 maksimal 50 lembar
Rp10.000 maksimal 100 lembar
Rp5.000 maksimal 100 lembar
Rp2.000 maksimal 100 lembar
Rp1.000 maksimal 100 lembar
Uang yang akan ditukarkan harus disusun rapi sesuai pecahan dan tahun emisi agar proses verifikasi oleh petugas berjalan lancar. Ketidakteraturan susunan dapat memperlambat pelayanan di lokasi.
Persiapan Saat Penukaran
Untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar, masyarakat wajib membawa dokumen dan perlengkapan berikut:
KTP asli sebagai identitas resmi
Bukti pemesanan PINTAR BI
Uang lama sesuai jumlah pemesanan
Dengan persiapan yang tepat, masyarakat dapat menukarkan uang baru tanpa hambatan, sekaligus menghindari antrean panjang.
Manfaat Penukaran Uang Baru
Penukaran uang baru tidak hanya memenuhi kebutuhan sosial seperti THR, tetapi juga menjaga kualitas uang yang diedarkan. Uang pecahan baru lebih layak edar, rapi, dan aman dari kerusakan, sehingga nyaman dibagikan kepada anak-anak, sanak saudara, maupun kerabat saat Lebaran.
Selain itu, layanan ini membantu masyarakat memahami prosedur keuangan resmi Bank Indonesia, meminimalkan peredaran uang rusak, dan memastikan keseragaman pecahan uang di masyarakat.